Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI
Kepiting merupakan salah satu makanan yang sangat populer di Indonesia. Namun, banyak orang yang masih bingung apakah kepiting termasuk makanan halal atau haram dalam agama Islam. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi umat Muslim yang ingin memastikan bahwa makanan yang mereka konsumsi sesuai dengan ajaran agama.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting termasuk dalam kategori makanan halal. Hal ini dikarenakan kepiting merupakan jenis binatang laut yang memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan syarat-syarat makanan halal dalam Islam. Selain itu, kepiting juga termasuk dalam kategori makanan yang diizinkan dalam agama Islam dan sudah terdapat penjelasan hukumnya dalam kitab-kitab fikih.
Meskipun kepiting termasuk dalam makanan halal, namun tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kepiting tetap halal untuk dikonsumsi. Salah satunya adalah cara memasak kepiting yang tidak menggunakan bahan-bahan haram seperti miras atau minuman keras. Selain itu, kepiting juga harus dimasak dengan cara yang bersih dan higienis agar terhindar dari kotoran dan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan.
Dengan demikian, bagi umat Muslim yang gemar mengkonsumsi kepiting tidak perlu khawatir akan kehalalan makanan tersebut. Asalkan dipastikan kepiting tersebut dimasak dengan cara yang benar dan tidak menggunakan bahan-bahan yang haram, maka kepiting tetap dapat dikonsumsi dengan aman sesuai dengan ajaran agama Islam.