Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak merupakan tindakan yang sangat merugikan dan dapat menimbulkan trauma yang mendalam. Oleh karena itu, KemenPPPA berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pelecehan dan memberikan perlindungan kepada korban.
Kementerian PPPA juga menyampaikan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup tanpa takut dan aman dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah dan memberantas pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak.
KemenPPPA juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban pelecehan. Dengan bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua individu.
Dengan adanya pernyataan tegas dari Kementerian PPPA, diharapkan pelaku pelecehan akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Mari kita bersama-sama melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan.